TUGAS KELOMPOK (SEJARAH PERKEMBANGAN AKUNTANSI DI AMERIKA SERIKAT)

Kelompok Amerika Serikat (4EB08)
Anggota:
1. Fahrizal Mukti Ramadhan
2. Fitri Annisa
3. Giovani Dwi Octora
4. Randi Septianto
5. Tiara Putri Delani

Mata Kuliah: Akuntansi Internasional

Untitled

1.      Tahap kontribusi manajemen (1900-1933)

Pengaruh manajemen di dalam formulasi prinsip-prinsip akuntansi muncul dari meningkatnya jumlah pemegang saham dan peranan ekonomi dominan yang dimainkan oleh perusahaan-perusahaan industri setelah tahun 1900. Pemain utama pada masa itu adalah asosiasi akuntan profesional, American Institute of Accountants (AIA). Posisi dari AIA atas permintaan dari Komisi Dagang Federal (Fedeal Trade Commission-FTC) adalah bahwa “tidak ada biaya penjualan, beban bunga atau beban administrasi di dalam biaya overhead pabrik”. Penentang atas posisi dari Institut ini menghadapi pernyataan di dalam laporan yang mengatakan “diperhitungkannya bunga di dalam biaya produksi adalah teori yang tidak berdasar dan salah, dan dapat dikatakan mustahil di dalam praktiknya”. Pihak yang menentang pun mengalami kekalahan. Kejadian penting yang lain dimasa itu adalah meningkatnya dampak dari teori akuntansi terhadap perpajakan atas laba usaha. Meskipun Undang-Undang pendapatan tahun 1913 telah memberikan dasar kalkulasi laba kena pajak dengan dasar penerimaan dan pengeluaran kas, Undang-Undang tahun 1918 adalah yang pertama mengakui peranan dari prosedur akuntansi di dalam penentuan laba kena pajak.

 

 

 

2.      Tahap kontribusi institusi (1933-1953)

a         Pada tahun 1934, Kongres menciptakan SEC dengan tugas untuk mengelola beragam hukum-hukum investasi federal, termasuk Undang-Undang Sekuritas pada tahun 1933 yang mengatur penerbitan sekuritas di pasar-pasar antarnegara bagian dan Undang-undang Sekuritas tahun 1934 yang mengatur perdagangan sekuritas.

b        Setelah publikasi yang dilakukan oleh Ripley di dalam satu artikel yang mengkritik teknik-teknik pelaporan sebagai sesuatu yang memperdayakan, George O. May, kebangsaan Inggris, mengusulkan agar Institut Akuntan Publik Bersertifikat Amerika (American Institute of Certified Public Accountant-AICPA) memulai sebuah usaha kerja sama dengan bursa efek. Sebagai akibatnya, Komite Khusus dari AICPA melalui kerja sama dengan Bursa Efek menyarankan solusi umum berikut ini : Alternatif yang lebih pratikal adalah membiarkan setiap perusahaan untuk bebas memilih metode-metode akuntansinya sendiri di dalam batasan yang sangat luas namun mengharuskan adanya pengungkapan dari metode yang dipergunakan dan konsistensi pengaplikasiannya dari tahun ke tahun.. Sebagai tambahan, Komite mengusulkan percobaan resminya yang pertama untuk mengembangkan teknik-teknik akuntansi yang berlaku umum. Dikenal sebagai “prinsip-prinsip umum” (board principles).

c         Setelah diterbitkannya ASR No. 4 oleh SEC, yang menantang profesi akuntan untuk memberikan “dukungan substansial dari yang berwenang” bagi prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku, dan meningkatnya kecaman dari Asosiasi Akuntansi Amerika (American Accounting Association) dan para anggotanya yang baru saja dibentuk, Institut selanjutnya di tahun 1938 memutuskan memberikan kuasa kepada Komite Prosedur Akuntansi (Committee Accounting Procedure-CAP) untuk mengumumkan keputusannya

 

3.      Tahap kontribusi professional (1953-1973)

Komite Khusus tentang Program Riset mengusulkan pembubaran CAP dan departemennya yang diterima oleh AICPA dan kemudian didirikan Accounting Principle Board (APB) dan The Accounting Research Division (ARD) untuk meneliti tentang isu-isu yang merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum. APB kemudian menerbitkan berbagai pendapat untuk membahas isu-isu kontroversial , namun upaya tersebut tidak berhasil sehingga APB diserang dan dikritik karena opini yang bersifat kontroversial termasuk tentang akuntansi pensiun, alokasi pajak penghasilan, kredit pajak investasi, akuntansi untuk penggabungan usaha dan goodwill

 

4.      Tahap politisasi (1973-sekarang)

Keterbatasan asosiasi professional dan manajemen dalam merumuskan teori akuntansi mendorong diadopsinya pendekatan yang lebih deduktif dan politis. Dalam situasi tersebut FASB mengindikasikan proses penetapan standar akuntansi sebagai proses demokratik. Proses penetapan standar akuntansi tidak hanya didasarkan kebutuhan pemakai tetapi juga mempertimbangkan beberapa perspektif yang dapat mempresentasikan seluruh konstituensi. Juga ditekankan agar Pemerintah federal dan Kongres harus berada pada kepentingan umum dengan mempertahankan dan meningkatkan akuntabilitasnya dimata publik.

TUGAS KELOMPOK (DISCLOSURE INDEX)

Kelompok Amerika Serikat (4EB08)
Anggota:
1. Fahrizal Mukti Ramadhan
2. Fitri Annisa
3. Giovani Dwi Octora
4. Randi Septianto
5. Tiara Putri Delani

Mata Kuliah: Akuntansi Internasional

Kriteria disclosure menurut Botosan

No. Elements PT Sampoerna Tbk. PT Indofood Tbk.
2016 2015 2016 2015
1. Background information:        
a         Statement of corporate goals or objectives 1 1 1 1
b        Barriers to entry are discussed 0 0 0 0
c         Competitive environment 1 1 1 1
d        General description of the business 1 1 1 1
e         Principle products 0 0 0 0
f         Principle markets 1 1 1 1
TOTAL 4 4 4 4
2. Ten or five year summary of historical results:        
a         ROA or sufficient information to compute ROA 1 1 1 1
b        Net profit margin or sufficient information to compute net profit margin 1 1 1 1
c         Asset turnover or sufficient information to compute asset turnover 1 1 1 1
d        ROE or sufficient information to compute ROE 1 1 1 1
e         Summary of sales and net income for most recent eight quarters 1 1 1 1
TOTAL 5 5 5 5
3. Key non financial statistics:        
a         Number of employees 1 1 1 1
b        Average compensation per employe 0 0 0 0
c         Order backlog 0 0 0 0
d        Percentage of sales in products designed in the last five years 0 0 0 0
e         Market share 1 1 1 1
  f         Units sold 1 1 1 1
g        Unit selling price 1 1 1 1
h        Growth in units sold 1 1 1 1
TOTAL 5 5 5 5
4. Projected information:        
a         Forecasted market share 0 0 0 0
b        Cash flow forecast 0 0 0 0
c         Capital expenditure and/or R&D expenditure forecast 0 0 0 0
d        Profit forecast 0 0 0 0
e         Sales forecast 0 0 0 0
TOTAL 0 0 0 0
5. Management discussion and analysis:        
a         Change in sales 1 1 1 1
b        Change in operating income 0 0 1 1
c         Change in cost of goods sold 1 1 1 1
d        Change in gross profit 1 1 1 1
e         Change in selling and administrative expenses 1 1 1 1
f         Change in interest expense or interest income 0 0 1 1
g        Change in net income 1 1 1 1
h        Change in inventory 1 1 1 1
i          Change in accounts receivable 1 1 1 0
j          Change in capital expenditure or R&D 1 1 1 1
k        Change in market share 1 1 1 1
TOTAL 9 9 11 10
                        GRAND TOTAL 23 23 25 24

Tugas Softskill Etika Profesi Akuntansi

Fahrizal Mukti Ramadhan

23213097

4EB08

Etika Profesi Akuntansi

 

Bab 5 : Kode Etik Profesi Akuntansi

 

Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan.

 

Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

 

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Sedangkan kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.

 

  • Prinsip-Prinsip Etika dari IFAC, AICPA dan IAI

 

  1. Prinsip – prinsip etika menurut IFAC sebagai berikut :

Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis

Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis

  1. Kompetensi professional dan Kesungguhan.

Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.

Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan.

  1. Perilaku Profesional.

Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan – peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

 

  1. Prinsip-prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
  2. Tanggung Jawab

Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional,     anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitif dalam segala kegiatannya.

  1. Kepentingan Umum

Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan   cara   yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.

  1. Integritas

Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi

  1. Objektivitas dan Independensi

Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari   konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.

  1. Due Care

Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi,  berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.

  1. Sifat dan Cakupan Layanan

Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

 

  1. Prinsip-prinsip etika menurut IAI sebagai berikut :
  2. Tanggung Jawab Profesi

Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.

  1. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.

  1. Integritas

Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.

  1. Objektivitas

Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan.

  1. Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.

  1. Kerahasiaan

Para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan.

  1. Perilaku Profesional

Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

  1. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.

 

Contoh Kasus:

 

Auditor BPKP Akui Terima Uang dari Kementerian Pendidikan

Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.

Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta.

“Saudara dari BPKP, seharusnya melakukan pengwasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).

“Kami bertugas sebagai tim pengendali pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada kesalahan,” ujar Tomi yang tidak melanjutkan jawabannya.

Menurutnya ada 10 auditor BPKB yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi sertifikasi guru.

“Dari hasil audit nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa permasalahan – permasalahan dari sasaran auditnya,” jelas Tomi.

Tomi juga ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint audit Kemendikbud-BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia.

Adanya aliran duit ke Auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2011.

Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.

Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.

Analisis Pelanggaran Kode Etik Auditor atas Kasus di atas:

Auditor BPKP merupakan auditor pemerintah yang merupakan akuntan, anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip auntansi yang berlaku umum (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib pula mengetahui dan menaati Kode Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagai mana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.

Kasus diatas menunjukan adanya pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalam kasus suap kepada auditor dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Adapun prinsip etika profesional auditor:

  1. Tanggung jawab Profesi

Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilaksankannya.

  1. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atau profesionalisme.

  1. Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

  1. Objektivitas

Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

  1. Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati – hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

  1. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

  1. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

  1. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Dari uraian penjelasan kode etik diatas kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran kode etik prinsip Tanggungjawab Profesi, integritas, objektivitas, perilaku profesional. Hal ini menunjukan bahwa auditor tersebut tidak bekerja secara prinsip kode etik seorang auditor, sehingga terjadinya penyimpangan yang melanggar hukum.

Penegakan disiplin atas pelanggaran kode etik profesi adalah suatu tindakan positif agar ketentuan tersebut dipatuhi secara konsisten. Itulah sebabnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 meneapkan kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) ini, antara lain:

Tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi. Auditor tidak diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis. Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran kode etik oleh auditor kepada pimpinan organisasi.

Pemeriksaan, investigasi, dan pelaporan pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan Kehormatan Profesiyang terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan profesi diangkat dan diberhentikan oleh APIP.

Auditor APIP yang terbukti melanggar kode etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. Bentuk – bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh badab kehormatan profesi, yakni:

  1. Teguran tertulis
  2. Usulan pemberhentian dari tim audit
  3. Tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu
  4. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

REFERENSI:

http://adwipina-monique.blogspot.co.id/2014/11/tugas-3-kode-perilaku-profesional-ada-4.html

http://sfdamayanti.blogspot.co.id/2015/10/makalah-kode-etik-profesi-akuntansi.html

http://denaester1.blogspot.co.id/2015/12/etika-dalam-auditing-contoh-kasus.html

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bab 6 : Etika Dalam Auditing

 

Auditing adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Etika dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Tanggung Jawab Auditor 

The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:

  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat umum  sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.

Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.

Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:

  1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
  2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
  3. Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada public

Tanggung Jawab Dasar Auditor

Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi. Tanggung jawab dasar seorang auditor adalah sebagai berikut :

  1. Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.

Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.

  1. Sistem Akuntansi.

Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

  1. Bukti Audit.

Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.

 

Independensi Auditor

Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern). Tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut :

  1. Independensi dalam Fakta (Independence in fact) : Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
  2. Independensi dalam Penampilan (Independence in appearance) : Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
  3. Independensi dari sudut Keahliannya (Independence in competence) : Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Contoh Kasus

Auditor BPKP Akui Terima Duit dari Kemendikbud

Ferdinan – detikNew

Jakarta – Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi Triono mengaku menerima duit dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.

Tomi saat bersaksi untuk terdakwa mantan Irjen Kemendikbud Mohammad Sofyan mengaku bersalah dengan penerimaan duit dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Duit yang dikembalikan Rp. 48 juta.

“Saudara dari BPKP, seharusnya melakukan pengwasan,” tegur hakim ketua Guzrizal di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/07/13).

“Kami bertugas sebagai tim pengendali pusat, jadi harus monitoring. Jadi memang ada kesalahan,” ujar Tomi yang tidak melanjutkan jawabannya.

Menurutnya ada 10 auditor BPKB yang ikut dalam joint audit. Mereka bertugas untuk 6 program, diantaranya penyusunan SOP warsik, penyusunan monitoring, dan evaluasi sertifikasi guru.

“Dari hasil audit nasional, kita bikin summary terhadap sertifikasi. Kita simpulkan apa permasalahan – permasalahan dari sasaran auditnya,” jelas Tomi.

Tomi juga ditanya penuntut umum KPK terkait adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam joint audit Kemendikbud-BPKP. “Itu memang kesalahan kami,” ujar dia.

Adanya aliran duit ke Auditor BPKP juga terungkap dalam persidangan dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini Suhartini pada 11 Juli 2011.

Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.

Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103 miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.

Analisis Pelanggaran Kode Etik Auditor atas Kasus di atas:

Auditor BPKP merupakan auditor pemerintah yang merupakan akuntan, anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu melakukan audit atas entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun berdasarkan prinsip auntansi yang berlaku umum (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Karena itu auditor pemerintah tersebut wajib pula mengetahui dan menaati Kode Etik Akuntan Indonesia dan Standar Audit sebagai mana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.

Kasus diatas menunjukan adanya pelanggaran kode etik oleh seorang auditor dalam kasus suap kepada auditor dalam kegiatan warsik sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Adapun prinsip etika profesional auditor:

  1. Tanggungjawab Profesi : Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota hrus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilaksankannya.
  2. Kepentingan Publik : Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atau profesionalisme.
  3. Integritas : Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
  4. Objektivitas : Setiap anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
  5. Kompetensi dan Kehati – hatian Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati – hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang palng mutakhir.
  6. Kerahasiaan : Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
  7. Perilaku Profesional : Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
  8. Standar Teknis : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Dari uraian penjelasan kode etik diatas kasus tersebut tergolong dalam pelanggaran kode etik prinsip Tanggungjawab Profesi, integritas, objektivitas, perilaku profesional. Hal ini menunjukan bahwa auditor tersebut tidak bekerja secara prinsip kode etik seorang auditor, sehingga terjadinya penyimpangan yang melanggar hukum.

Penegakan disiplin atas pelanggaran kode etik profesi adalah suatu tindakan positif agar ketentuan tersebut dipatuhi secara konsisten. Itulah sebabnya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008 meneapkan kebijakan atas pelanggaran kode etik APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) ini, antara lain:

Tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik tidak dapat diberi toleransi, meskipun dengan alasan tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan organisasi atau diperintahkan oleh pejabat yang lebih tinggi. Auditor tidak diperbolehkan untuk melakukan atau memaksa karyawan lain melakukan tindakan melawan hukum atau tidak etis. Pimpinan APIP harus melaporkan pelanggaran kode etik oleh auditor kepada pimpinan organisasi.

Pemeriksaan, investigasi, dan pelaporan pelanggaran kode etik ditangani oleh Badan Kehormatan Profesiyang terdiri dari pimpinan APIP dengan anggota yang berjumlah ganjil dan disesuaikan dengan kebutuhan. Anggota Badan Kehormatan profesi diangkat dan diberhentikan oleh APIP.

Auditor APIP yang terbukti melanggar kode etik akan dikenakan sanksi oleh pimpinan APIP atas rekomendasi dari Badan Kehormatan Profesi. Bentuk – bentuk sanksi yang direkomendasikan oleh badab kehormatan profesi, yakni:

  1. Teguran tertulis
  2. Usulan pemberhentian dari tim audit
  3. Tidak diberi penugasan audit selama jangka waktu tertentu
  4. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran kode etik oleh pimpinan APIP dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

 

REFERENSI

https://www.academia.edu/5346009/Auditing_-_pelanggaran_kode_etik_dan_analisis

http://m-fahli.blogspot.co.id/2014/11/etika-dalam-auditing.html

http://emidiawati.blogspot.co.id/2014/11/tugas-2-etika-dalam-auditing.html

http://news.detik.com/read/2013/07/25/190845/2314690/10/auditor-bpkp-akui-terima-duit-dari-kemendikbud

http://niaveby.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html

http://denaester1.blogspot.co.id/2015/12/etika-dalam-auditing-contoh-kasus.html

 

 

Tugas Softskill : Bahasa Inggris Bisnis 2

FAHRIZAL MUKTI RAMADHAN

23213097

3EB08


The accounting system is the organizational forms, records and reports that are coordinated in such a way to provide the required financial information management in order to facilitate the management of the company (Mulyadi, 2001). The accounting system is the setting procedures that intertwine for collecting, classifying, summarizing transactions or financial events, as well as to analyze and interpret the results (Lapoliwa, 2000). The accounting system is a collection of elements that form, journals, ledgers, ledger and financial statements to be used by management to achieve corporate objectives (V. WiratnaSujarweni, 2015). From the definition of the accounting system, elements of an accounting system is the principal forms, records consisting of journals, ledgers and ledger, and reports. The information that is in need for a management in taking the right decision.The information that is in need for a management in taking the right decision. The system is planned to produce useful information to outside parties or parties in a company that aims to obtain information systematic, structured, precise, and accurate based on the control of the prevailing system. System is a collection of related resources to achieve specific goals (Bodnardan William, 2006). Basically, each system consists of structures and processes.The structure of the system are the elements that make up the system, while the system processes explain how each system element to achieve the objectives of the system.

Penjelasan :

1.      The accounting system is the organizational forms, records and reports that are coordinated in such a way to provide the required financial information management in order to facilitate the management of the company (Mulyadi, 2001).

SAP 1

Subject, Verb, Complament, and Modifier · Subject = the accounting system

·Verb = is (linking verb)

·Complament = the organizational forms, records and reports that are coordinated in such a way to provide the required financial information management in order to facilitate

·Modifier = the management of the company (Mulyadi, 2001)

SAP 2

Verb Phrases & Tenses ·Verb Phrases

ØTraditional Grammar (main verb) = is

ØGenerative Grammar (+/- auxiliary verb + main verb +/- complement +/- modifier) = is the organizational forms, records and reports that are coordinated in such a way to provide the required financial information management in order to facilitate

·Tenses = Simple Present Tense (S + V-1)

SAP 3

Subject – Verb Agreement · Singular Subjet = the accounting system

· Singular Verb = is

SAP 4

Pronouns
2.      The accounting system is the setting procedures that intertwine for collecting, classifying, summarizing transactions or financial events, as well as to analyze and interpret the results (Lapoliwa, 2000).

SAP 1

Subject, Verb, Complament, and Modifier · Subject = The accounting system

· Verb = is (linking verb)

·Complament = the setting procedures that intertwine for collecting, classifying, summarizing transactions or financial events, as well as to analyze and interpret the results (Lapoliwa, 2000).

· Modifier = –

SAP 2

Verb Phrases & Tenses ·Verb Phrases

ØTraditional Grammar (main verb) = is

ØGenerative Grammar (+/- auxiliary verb + main verb +/- complement +/- modifier) = is the setting procedures that intertwine for collecting, classifying, summarizing transactions or financial events, as well as to analyze and interpret the results (Lapoliwa, 2000).

·Tenses = Simple Present Tense (S + V-1)

SAP 3

Subject – Verb Agreement · Singular Subjet = the accounting system

·Singular Verb = is

SAP 4

Pronouns
3.      The accounting system is a collection of elements that form, journals, ledgers, ledger and financial statements to be used by management to achieve corporate objectives (V. WiratnaSujarweni, 2015).

SAP 1

Subject, Verb, Complament, and Modifier ·Subject = the accounting system

·Verb = is (linking verb)

·Complament = a collection of elements that form, journals, ledgers, ledger and financial statements to be used

·Modifier = by management to achieve corporate objectives (V. WiratnaSujarweni, 2015).

SAP 2

Verb Phrases & Tenses ·Verb Phrases

ØTraditional Grammar (main verb) = is

ØGenerative Grammar (+/- auxiliary verb + main verb +/- complement +/- modifier) = is a collection of elements that form, journals, ledgers, ledger and financial statements to be used by management to achieve corporate objectives (V. WiratnaSujarweni, 2015).

·Tenses = Simple Present Tense (S + V-1)

SAP 3

Subject – Verb Agreement ·Singular Subjet = the accounting system

·Singular Verb = is

SAP 4

Pronouns
4.      From the definition of the accounting system, elements of an accounting system is the principal forms, records consisting of journals, ledgers and ledger, and reports.

SAP 1

Subject, Verb, Complament, and Modifier ·Subject = elements of an accounting system

·Verb = is (linking verb)

·Complament = the principal forms, records consisting of journals, ledgers and ledger, and reports.

·Modifier = From the definition of the accounting system

SAP 2

Verb Phrases & Tenses ·Verb Phrases

ØTraditional Grammar (main verb) = is

ØGenerative Grammar (+/- auxiliary verb + main verb +/- complement +/- modifier) = is the principal forms, records consisting of journals, ledgers and ledger, and reports.

·Tenses = Simple Present Tense (S + V-1)

SAP 3

Subject – Verb Agreement ·Singular Subjet = elements of an accounting system

· Singular Verb = is

SAP 4

Pronouns
5.      The information that is in need for a management in taking the right decision.

SAP 1

Subject, Verb, Complament, and Modifier ·Subject = the information that

·Verb = is (linking verb)

· Complament = in need for a management in taking the right decision

·Modifier = –

SAP 2

Verb Phrases & Tenses ·Verb Phrases

Ø Traditional Grammar (main verb) = is

ØGenerative Grammar (+/- auxiliary verb + main verb +/- complement +/- modifier) = is in need for a management in taking the right decision

·Tenses = Simple Present Tense (S + V-1)

SAP 3

Subject – Verb Agreement ·Singular Subject = the information that

· Singular Verb = is

SAP 4

Pronouns ·Demonstrative Pronoun = that (principal forms, records consisting of journals, ledgers and ledger, and reports.)

Vaping lebih baik atau lebih buruk dari rokok?

ecigarette-vs-cigarette-300x199

Label aman yang disematkan pada penggunaan vaping atau rokok elektronik dibandingkan rokok konvensional membuat pengguna vaping merasa lebih bebas merokok di berbagai area. Sehingga kini makin mudah menemukan orang merokok vaping dalam mal maupun meeting. Lalu, bagaimana dengan dampak perokok pasif yang menghirup uap yang tampak seperti asap yang dihasilkan vaping?

Vaping memang tidak menghasilkan asap seperti hasil pembakaran pada rokok tembakau, melainkan uap. Namun yang perlu digarisbawahi, tetap ada efek yang dihasilkan saat menghembuskan uap vaping di ruangan tertutup.

Efek terhadap orang lain (second hand smoke) tetap ada mengingat penggunaan rokok elektrik ini menghasilkan emisi partikel halus nikotin dan zat-zat berbahaya lain ke udara di ruang tertutup, hal ini disebabkan karena cairan di dalam vaping mengandung nikotin serta propilon glycol. Nikotin merupakan salah satu bahan yang terdapat pada rokok tembakau, sedangkan propilon glycol yaitu suatu zat yang dapat menyebabkan iritasi jika dihirup. Biasanya zat ini digunakan untuk pembuatan shampoo, sebagai pengawet makanan dan pelarut obat-obatan.

Berikut bahaya pengguna vaping :

  • Adiksi
    Vaping merupakan cara baru memasukkan nikotin dalam tubuh. Nikotin mengakibatkan efek buruk terhadap tubuh yaitu adrenalin meningkat, tekanan darah meningkat dan juga mengakibatkan ketagihan.
  • Keracunan
    Terdapat sebuah kasus kematian anak karena hal ini.
  • Bahaya terhadap sistem pernapasan
    Ada peringatan dari pabrik rokok elektrik yang menyatakan :Bagi konsumen yang memiliki penyakit paru (misalnya asma, PPOK, bronkitis, pneumonia) uap yang dihasilkan rokok elektronik dapat menimbulkan serangan asma, sesak napas, dan batuk. Jangan gunakan produk ini jika mengalami keadaan di atas. Hal ini menunjukkan bahwa produk ini benar-benar berbahaya , terutama untuk sistem pernapasan.
  • Laporan kasus pribadi lain yang dirawat karena mengalami penyakit akibat rokok elektronik
    diantaranya: pneumonia, gagal jantung, disorientasi, kejang, hipotensi, luka bakar akibat meledaknya rokok elektronik di mulut.

Kupu – Kupu Kertas

Setiap waktu engkau tersenyum
Sudut matamu memancarkan rasa
Keresahan yang terbenam
Kerinduan yang tertahan
Duka dalam yang tersembunyi
Jauh di lubuk hati
Kata katamu riuh mengalir bagai gerimis

Seperti angin tak pernah diam
Selalu beranjak setiap saat
Menebarkan jala asmara
Menaburkan aroma luka
Benih kebencian kau tanam
Bakar ladang gersang
Entah sampai kapan berhenti menipu diri

Waktu

Waktu merupakan kado terbaik
disaat orang memberi waktunya
dia telah memberikan sebagian hidupnya
yang tak bisa dia ambil lagi

Dan kenangan adalah cara
untuk seseorang mengambil sisa sisa waktu yang telah pergi
Ia memang tak nyata
tapi dapat dirasa

Resensi Film : Fast And Furious

The-fast

Sutradara Rob Cohen
Produser Neal H. Moritz
Penulis Ken Li
Gary Scott Thompson
Erik Bergquist
David Ayer
Pemeran
  • Paul Walker sebagai Brian O’Conner
  • Vin Diesel sebagai Dominic Toretto
  • Michelle Rodriguez sebagai Leticia “Letty” Ortiz
  • Jordana Brewster sebagai Mia Toretto
  • Rick Yune sebagai Johnny Tran
  • Chad Lindberg sebagai Jesse
  • Johnny Strong sebagai Leon
  • Matt Schulze sebagai Vince
  • Ted Levine sebagai Tanner
  • Ja Rule sebagai Edwin
Penyunting Peter Honess
Distributor Universal Pictures
Tanggal rilis 22 Juni 2001
Durasi 102 menit
Negara Bendera Amerika Serikat Amerika Serikat
Bendera Jepang Jepang
Bahasa Inggris
Jepang
Anggaran US$38.000.000
Pendapatan kotor US$207.283.925

SINOPSIS

Brian O’Connor (Paul Walker) ditugaskan dalam operasi gabungan polisi Los Angeles dan FBI untuk memasuki jaringan balapjalanan di Los Angeles yang dicurigai menjadi asal dari serangkaian pembajakan truk berkecepatan tinggi yang dilakukan trio Honda Civic tahun 1995 dengan lampu neon hijau dibawah kerangkanya. Brian bekerja di toko setempat dan bekerja sampai menghadapi pembalap jalanan elit, Dominic Toretto (Vin Diesel) dan 2 kontestan lain dalam sebuah laga balap akbar di tengah malam. Brian bertukar arah dalam balapnya dengan STNK sebuah Mitsubishi Eclipse GS-T tahun 1995. Dia kalah, tapi mendapat pujian dari Toretto ketika berniat menjemputnya kala balapnya dirazia polisi. Setelah kabur dari polisi, tanpa disangka, mereka berhadapan dengan geng lawan yang diketuai Johnny Tran (Rick Yune) yang dengan sengaja, menghancurkan Eclipse Brian dengan menembakinya pakai mitraliur.

Esoknya, atasan Brian, Sersan Tanner (Ted Levine) dan agen FBI Bilkins (Tom Barry) takut kalau Toretto-lah sumber pembajakan ini dan memperingatkan Brian supaya tidak melakukan tindakan apapun yang dapat menghalangi penilaiannya. Sejak pertemuan pertama Brian dengan Toretto, mereka menjadi sahabat karib dan mulai menyukai Mia, adik perempuannya Toretto. Setelah Eclipse milik Brian hancur, ia memberi Toretto sebuah Toyota Supra tahun 1995 yang sudah bobrok, membangun ulang dan memodifikasinya, dan menawarkan jasanya sebagai pembalap jalanan. Tidak lama kemudian, Brian menemukan seperangkat barang elektronik tersembunyi di belakang bengkel Tran, dan menyuruh polisi menggeledah tempat itu dan rumahnya Tran, percaya kalau Tran-lah pelakunya. Tetapi, tidak ada hubungan yang terjadi, karena barang-barang elektronik itu dibeli secara sah oleh Tran. Bilkins memperingatkan Brian sekali lagi kalau Toretto adalah sumber pembajakannya dan memberitahu para sopir truk kalau mereka akan mengambil tindakan sendiri. Karena kehabisan waktu, Brian menanyakan Toretto dimana bisa mendapatkan penghasilan. Toretto setuju untuk memberitahu sumbernya kalau Brian menang Race Wars, pertandingan di sirkuit tertutup untuk penggemar mobil.

Selama Race Wars, Jesse (Chad Lindberg) balap melawan Honda S2000 milik Tran dengan Volkswagen Jetta milik ayahnya dan kalah. Tapi, dia malah kabur ketimbang menyerahkan mobilnya. Malam itu juga, Toretto dan geng pergi lagi untuk membajak. Brian mengaku ke Mia kalau dia adalah polisi yang menyamar dan memberitahu kalau sopir truk sekarang bersenjata. Dia meyakinkannya untuk bekerjasama untuk menyelamatkan kakaknya Mia dan teman-temannya. Mia memberi nomor HP Toretto ke polisi dan melacaknya.

Saat pembajakan berlangsung, Vince (Matt Schulze) terluka parah karena ditembak shotgun di sisi badannya. Anggota geng lain mencoba membantu tapi digagalkan oleh sopir truknya, yang membuat Letty (Michelle Rodriguez) pacar dari Toretto, kehilangan kendali dan keluar jalur. Brian masuk, menyelamatkan Vince, dan melompat keluar truknya saat sopir truk itu selesai mengisi ulang senapannya dan menembaknya, dan nyaris luput. Brian kemudian memanggil ambulans udara untuk membawa Vince yang terluka parah ke rumah sakit, memberitahu Toretto kalau dia adalah seorang polisi, dan keluar dengan marah dengan sisa gengnya.

Kembali di rumah Toretto, Brian mencoba untuk mengkonfrontir Toretto, yang akan menjenguk Jesse sebelum geng Tran melakukannya. Tepat di saat itu, Jesse mampir. Tran dan sepupunya datang dan melakukan “drive-by-shooting” (mengemudi sambil menembak) di rumah itu, melukai Jesse. Brian dan Toretto mengejarnya, dengan menggunakanDodge Charger tahun 1970 milik ayahnya (yang memiliki tenaga sebesar 900 daya kuda|dk). Toretto memaksa si sepupu keluar jalan sementara Brian menembaki Tran dan membunuhnya. Lalu, Brian dan Toretto balap dadakan, yang berujung keduanya lolos. Bagaimanapun, Toretto cedera setelah ditabrak oleh sebuah truk dari samping, dimana mobilnya terbang tak terarah lalu hancur. Alih-alih menangkapnya, Brian membiarkan Toretto kabur sebelum polisi datang dengan memegang kunci Supranya.

KELEBIHAN DAN KEKURANGAN FILM

  • Kelebihan film ini menurut saya adalah film ini berisi ide asli dari dibuatnya film Fast And Furious yang menitik beratkan pada adegan balap liar di jalan raya tidak seperti film kelanjutannya seperti Fast 5 dan lainnya yang sudah tidak menitik beratkan pada adegan balap liar tapi lebih ke arah adegan aksi dan adegan balap liar Vin Diesel dan Paul Walker beradu mobil dijalan sudah berkurang.
  • Kekurangan film ini adalah banyak adegan seksi dari para wanita di film ini yang tidak pantas bila ditonton oleh orang dibawah 18 tahun.

PENILAIAN / RATING

Penilaian saya untuk film ini bila skala 1 sampai 10 saya beri nilai 9 karena film ini bisa dikatakan sebagai inspirasi bagi film-film balap liar selanjutnya.

Source :
http://www.imdb.com/title/tt0232500/reviews?ref_=tt_ft
http://www.imdb.com/title/tt0232500/
http://www.imdb.com/title/tt0232500/parentalguide?ref_=tt_stry_pg 
https://id.wikipedia.org/wiki/The_Fast_and_the_Furious